MAKASSAR, JBN Indonesia - Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali mencetak doktor spesialis zakat pada 10 Oktober 2023. Mahasiswa yang di yudisium dan resmi disematkan gelar doktor yang ke 1125 di bidang hukum Islam tersebut adalah Dr.Faisal Pakaya, S.HI, MH yang lulus dengan predikat cumlaude, dengan IPK 3.93.
Faisal Pakaya berhasil menyelesaikan pendidikan program doktornya selama dua tahun tujuh bulan. Dengan mempertahankan judul disertasi Strategi Fundraising dalam Optimalisasi Pengumpulan Zakat di BAZNAS Provinsi Gorontalo.
Dalam ujian promosi terbuka tersebut Doktor Zakat ke 2 di Provinsi Gorontalo itu dapat menjawab pertanyaan dari para penguji dengan nilai ujian disertasi 96. Sidang promosi Doktor yang dipimpin oleh wakil direktur pascasarjana, Dr.H. Hasyim Haddade, M.Ag, berjalan lancar dan khidmat, dengan promotor dan co-promotor masing masing Prof. Dr. H. Lomba Sultan, MA, Dr. H. Sofyan A.P. Kau, dan Dr.H.Abdul Wahid Haddade, Lc.,M.HI.
Adapun Dewan Penguji adalah Prof.Dr.H. Darussalam Syamsuddin, MA, Prof.Dr. Hj. Amrah Kasim, MA, Dr. Nova Effenty Muhammad, M.HI. dan Penguji Eksternal Dr.Hj. Anita Marwing, M.Ag.
Pesan akademik dari promotor dan direktur pasca sarjana sekaligus mewakili Rektor UIN Alauddin Makassar bahwa diharapkan promovendus Faisal Pakaya bisa mengimplementasikan ilmunya, khususnya untuk kemajuan Baznas di Provinsi Gorontalo.
Sebagai praktisi baznas, Faisal Pakaya juga berharap agar penelitiannya yang telah dimuat dalam jurnal ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan akademis baik secara teoretis maupun praktik bagi kemajuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) khususnya Provinsi Gorontalo.
Di akhir sidang promosi, Faisal Pakaya yang saat ini menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Bone Bolango itu mengucapkan terimakasih kepada Rektor UIN Alauddin Makassar dan Rektor IAIN Gorontalo yang telah membuka kelas mitra untuk S3 prodi Dirosat Islamiyah konsentrasi Hukum Islam dan Pemikiran Islam. (Noka)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia