Kejari Pringsewu saat melakukan sosialisasi hukum. (Rawi/Jbnindonesia.com) |
PRINGSEWU, JBN INDONESIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengadakan pembekalan hukum kasus insest serta membagikan 45 paket sembako kepada anak yatim di Pekon Ambarawa Timur, kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Rabu (18/10/23).
"Kami membuat terobosan dengan menggelar satgas pencegahan inses. Sekecamatan Ambarawa, dalam kegiatan yang menggandeng segenap unsur aparatur pekon Ambarawa serta masyarakat , dihasilkan deklarasi satgas anti inses pekon, "ungkap Kajari Pringsewu Ade Indrawan SH MH.
Lanjutnya, menindaklanjuti kegitan tersebut, Kejari Pringsewu melakukan trauma healing dan cepat tanggap melaporoan adanya dugaan kasus insest ke satgas pekon terhadap korban inses. Salah satunya dengan memberikan pendampingan psikolog.
"Sehingga diharapkan korban bisa pulih secara total,pengertian perkara hukum inses, "ujarnya.
Pekon Ambarawa timur ROHMAT, mengucapkan terimakasih atas kegiatan roud sho kejasaan pringsewu dalam pembekalan kasus inses serta pembagian paket sembako kepada anak yatim yang berada di ambara khususnya pekon di kecamatan Ambarawa. (RAWI)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia