Ilustrasi Buku Nikah |
JBNINDONESIA.COM, JATIM-Buku nikah merupakan bukti yang sah dalam sebuah pernikahan.
Buku ini sangat penting karena sering menjadi syarat untuk berbagai urusan, seperti membuat akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah anak, menunaikan ibadah haji atau umroh, dan lain-lain.
Buku nikah juga menjadi hal yang penting ketika ingin mengurus perceraian karena merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Namun, pada beberapa kasus, buku nikah bisa hilang, terbakar, terkena bencana alam, atau alasan lain. Lalu bagaimana cara mengurus cerai tanpa buku nikah?
Membuat Buku Nikah Pengganti
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus dokuman atau buku nikah pengganti, yakni duplikat buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
Duplikat buku nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam. Sementara duplikat kutipan akta perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama selain Islam.
Dokumen pengganti buku nikah ini harus diurus di KUA atau Disdukcapil yang sama dengan saat mendaftarkan pernikahan dulu.
Syarat-syarat untuk membuat duplikat buku nikah di KUA, yakni:
surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang ditandatangani suami dan istri dengan memakai meterai 10.000,
surat kehilangan dari kepolisian,
fotokopi kartu keluarga
fotokopi KTP suami dan istri,
pas foto suami dan istri dengan latar belakang biru ukuran 2x3 masing-masing dua lembar.
Sementara itu, syarat untuk membuat duplikat kutipan akta perkawinan di Disdukcapil, yaitu:
surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan,
surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat,
fotokopi kutipan akta perkawinan yang hilang,
fotokopi kartu keluarga dan KTP,
dokumen imigrasi (hanya bagi warga negara asing).
Berkas-berkas yang telah diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas. Setelah diterbitkan maka buku nikah pengganti dapat digunakan untuk mengurus perceraian.
Bagi yang beragama Islam, perceraian berlangsung di pengadilan agama, sementara bagi yang beragama lain di pengadilan negeri.
**""
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia