SITUBONDO, JBN Indonesia - Merespon laporan masyarakat terkait oknum anggota Polres Situbondo yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda sehingga mengalami luka - luka serius, Polres Situbondo menggelar jumpa pers sejumlah awak media dengan menghadirkan teman terlapor sebagai saksi. Minggu (24/12/2023).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa, penyidik Satreskrim. Polres Situbondo sedang mendalami dugaan pemukulan oleh oknum anggota Polisi yang di laporkan oleh seorang pemuda asal Deaa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
"Benar, SPKT Polres Situbondo telah menerima laporan terkait kasus dugaan pemukulan dan saat ini masih kami dalami, dan sudah ada beberapa foto dari kejadian baik pada saat dirumah sakit dan pada saat terjatuh pada waktu dikejar oleh petugas dengan TKP dinjalan Mawar," ungkap Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga mengungkapkan fakta dari hasil pemeriksaan saksi R selaku rekan pelapor, dalam kesaksiannnya saksi R bersama pelapor berboncengan keluar dari sebuah gang Santana dari arah barat ke arah timur dengan mengendarai sepeda motor Honda SUPRA dengan zig zag.
Pengendara sepeda motor tersebut meneriaki dan mengacungkan sebuah balok kayu kepada anggota yang berboncengan dan secara spontan menghindari balok kayu tersebut.
Kemudian ketika dilakukan pengejaran pengendara sepeda motor bermaksud untuk dihentikan namun yang bersangkutan tidak mau malah akan memukul petugas dengan sebuah balok kayu yang dibawanya dan saat dikejar pengendara tersebut terjatuh mengalami luka-luka dan 1 orang yang di bonceng melarikan diri. Saat diamankan ternyata pengemudi sepeda motor tersebut dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi miras jenis arak dirumah saksi R.
“Jadi laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi saudara R, fakta yang diperoleh tersebut adalah hasil keterangan dari R yang mengaku terjatuh ada luka terseret atau kena hantaman benda keras aspal. Kasus ini masih kita dalami dan tetap kita proses nanti seperti apa hasil perkembangannya akan disampaikan,” ucap AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Fakta tersebut diatas berdasarkan keterangan yang diambil penyidik dari saudara R, dimana R mengatakan kejadian hari Sabtu tanggal 23/12/2023 sekitar pukul 03.00 WiB, dini hari, Saksi R bersama terlapor Y naik sepeda motor berboncengan hendak beli nasi goreng, dan tidak memakai helm dan pada saat itu dalam kondisi keduanya baru selesai minum minuman keras jenis arak di rumah saksi R berrpapasan dengan dua orang yang juga mengendarai sepeda motor trail.
“Karena saya hampir saja ditabrak, teman saya meneriakinya, sehingga dua orang tersebut menghampiri saya dan sebelumnya saya tidak tahu jika mereka Polisi, saya ambil kayu, dan dua orang mengatakan saya petugas dan langsung mengambil borgol, baru saya percaya dia Polisi, saya dan teman saya lari, kayu tersebut saya buang,” terang Kapolres menirukan keterangan dari saksi R.
Lebih jauh dalam kesaksiannya R mengatakan, saat dirinya dikejar oleh petugas, dirinya sedikit tersenggol dan ia pun jatuh lalu Polisi itu juga jatuh dan menabrak R bersama Y serta petugas yang mengejar.
Sementara itu kesaksian petugas, alasan pengejaran dilakukan karena pengendara tersebut melanggar lalu lintas dengan berkendara zig zag melawan arus dan membahayakan orang lain, juga dari ciri-cirinya dimungkinkan akan melakukan tindak pidana terlebih saat dilakukan pengejaran yang bersangkutan akan melempar batang kayu kepada petugas. Sehingga pengejaran terus dilakukan sampai akhirnya terjatuh kemudian diamankan.
“Penyidik saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan dugaan pemukulan masih dalam proses penyelidikan lebih dalam. Kita tunggu hasil dari penyelidikan dan menunggu hasil visum rumah sakit untuk menfaktakan kebenaran laporan pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Situbondo," pungkasnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia