Dokumentasi Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUMNag (Bernas Network) |
Sumatera Barat, JBN Indonesia - Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Pakandangan Emas ikuti pelatihan tentang PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) dan tata cara pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK-EMKM).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Nagari Pakandangan di Gedung Serba Guna Nagari Pakandangan pada Selasa (05/12/2024).
Pelatihan penyusunan pelaporan keuangan dan PIRT dibuka secara resmi oleh Wali Nagari Pakandangan, Ikram Dasrul DT. Sati. Dalam sambutannya Ikram Dasrul menyampaikan dibutuhkan sebuah kelas khusus dalam pengelolaan BUMNag di Nagari Pakandangan.
"Untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Nagari Pakandangan maka dibutuhkan sebuah pelatihan dan pendampingan dalam pengelolaan BumNag di daerah Nagari Pakandangan, salah satunya BumNag Pakandangan Emas. Pelatihan ini dirasa sangat tepat untuk hal yang kita butuhkan tersebut," ujarnya.
Kegiatan pelatihan dihadiri oleh direktur BumNag Pakandangan Emas, bendahara BumNag Pakandangan Emas, sekretaris BumNag Pakandangan Emas, dewan pengawas BumNag Pakandangan Emas dan pengelola beserta staf dari BumNag Pakandangan Emas.
Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan ilmu kepada manajemen BumNag Pakandangan Emas tentang tata cara penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan SAK EMKM dan tata cara pengurusan PIRT.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Silmi, Dosen Akuntansi di Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas dan Risa Meutia Fiana, Dosen Departemen Teknologi Industri Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Andalas.
Dalam pemaparan materi, Silmi menyebutkan bahwa menurut PP Nomor 11 Tahun 2021, BumDes maupun BumNag diwajibkan untuk memiliki dan menyusun laporan keuangan atas kegiatan badan usahanya.
Panduan dalam menyusun laporan keuangan dapat mengacu pada Kepmendes Nomor 136 Tahun 2022 dan Standar yang ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yaitu SAK ETAP dan SAK EMKM.
BumNag diberikan kebebasan akan berpedoman kepada standar yang mana sesuai dengan kemampuan BumNag.
Untuk pengurusan PIRT, materi diberikan oleh Risa Meutia Fiana Pengurusan PIRT menjadi penting untuk BumNag karena terkait dengan perkembangan dan pertumbuhan BumNag. PIRT merupakan perizinan jenis usaha yang harus dimiliki oleh badan usaha yang memproduksi makanan tertentu.
Pengurusan PIRT dilakukan dengan empat tahapan pertama membuat akun OSS, kedua mengisi kelengkapan data pengelola produk dan data produk pangan, ketiga jika sudah memenuhi persyaratan maka SPP-PIRT akan otomatis diterbitkan melalui akun OSS, yang terakhir pengelola produk harus melakukan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Dengan dilakukannya kegiatan Pelatihan penyusunan pelaporan keuangan dan PIRT diharapkan dapat membantu peningkatan kinerja dari BUMNag Pakandangan Emas, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Padang Pariaman Nagari Pakandangan. (Ay/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia