Kapolres Situbondo saat memberikan keterangan pers (Heru Hartanto/JBN Indonesia)
Selain berhasil mengamankan tiga remaja putri yang diduga
terlibat dalam praktik prostitusi online di Kabupaten Situbondo, tim opsnal
Polres Situbondo juga berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan
sebagai operator aplikasi MiChat tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa
uang tunai sebesar Rp 400.000 dari tangan korban, uang tunai Rp12.950.000 yang
diamankan dari tangan operator, ATM BCA, BNI, enam buah ponsel berbagai merk,
23 pcs kondom sutra, dan satu buah kondom bekas, tisu basah satu fak dan baby oil.
Kapolres Situbondo Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K.,
M.H. dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, keberhasilan Polres Situbondo
dalam mengungkap kasus perdagangan orang melalui aplikasi MiChat berkat informasi dari masyarakat. “Mereka langsung digelandang ke Mapolres
Situbondo dan dua orang sudah dijadikan tersangka,” terang Kapolres Situbondo.
Dari hasil pengerebekan itu, sambung Kapolres Situbondo,
petugas berhasil mengamankan lima orang yang di duga pelaku prostitusi online
dan sejumlah barang bukti di salah satu kamar hotel di Kabupaten Situbondo.
“Adapun dua orang pelaku perdagangan orang berinisial RM (21) wanita dan DK
(28) Laki-Laki. Sedangkan, korban atau PSK yang dijualbelikan melalui MiChat,
yakni LR (17) wanita, NR (14) wanita dan NH (21) wanita,” jelas AKBP Dwi.
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan, adapun modus
operandi yang dilakukan oleh 2 orang operator yang sudah di tetapkan sebagai
tersangka kasus perdagangan orang melalui aplikasi MiChat. “Pelaku melakukan
Open Boking (BO) melalui aplikasi MiChat dengan tarif beragam dari Rp.350.000 hingga Rp.700.000 untuk satu kali main yang dilakukan
di salah satu kamar hotel,”
beber Kapolres Situbondo.
Kemudian, sambung Kapolres Situbondo, tugas dari operator
tersebut menawarkan perempuan melalui aplikasi MiChat. “Sedangkan, pembantu
operator bertugas mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran
selama berada di hotel dan pelaku berpindah pindah tempat dari satu kota ke
kota lainnya untuk menawarkan jasa pekerja seks komersial melalui aplikasi
MiChat,” kata AKBP Dwi.
Tak hanya itu yang disampaikan Kapolres Situbondo, namun dia
menjelaskan bahwa rata-rata para PSK online ini dalam satu hari melayani tamu 3
hingga 7 orang. “Sangkaan kepada dua pelaku, yakni
RM (21) pembantu
operator dan DK (28) sebagai operator tersebut, akan dijerat dengan pasal 2
junto pasal 12 dan atau pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara 15
tahun penjara,” pungkasnya (Heru/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia