Ali Sutjipto Sidiki saat ditemui di salah satu warkop di Kota Gorontalo (foto: Noka) |
GORONTALO, JBN Indonesia - Mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bone Bolango Ali Sutjipto Sidiki atau yang akrab disapa OPS mengaku heran dengan informasi yang muncul di sejumlah media tentang adanya penugasan dari DPP Partai Golkar kepada Tonny Uloli sebagai bakal calon Gubernur Gorontalo periode 2024-2029 mendatang.
Menurutnya, mekanisme pengusulan calon kepala daerah dalam sebuah partai politik biasanya harus ada usulan dari pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
"Setahu saya, rekomendasi calon kepala daerah memang ada di DPP, tapi itu harus ada semacam usulan dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi dan itu biasanya berlaku di semua partai politik," kata OPS kepada media ini, Selasa (16/1/2024) malam.
Lebih lanjut, OPS yang juga mantan Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo ini menyebut bahwa terkait dengan keputusan partai, maka sudah seharusnya pengurus di tingkat kabupaten/kota harus tegak lurus kepada DPD I.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa seluruh pengurus dan kader Partai Golkar di Gorontalo harus jeli melihat siapa yang telah berjuang untuk partai Golkar di Gorontalo untuk didukung sebagai calon kepala daerah.
"Mesti dilihat siapa yang telah berjuang dan berdarah-darah untuk partai Golkar di Provinsi Gorontalo, dia yang lebih layak di dukung sebagai calon kepala daerah," imbuhnya.
Dikatakan pula bahwa kebesaran Partai Golkar di Provinsi Gorontalo tak lepas dari perjuangan dan kerja keras dari seluruh pengurus dan kader Partai Golkar di tingkat DPD II dan DPD I di bawah kepemimpinan Rusli Habibie. Terlebih lagi, kata dia, Partai Golkar itu selalu menggunakan hasil survey sebagai tolok ukur dalam menentukan calon kepala daerah.
"Jadi semua harus sesuai hasil survey dulu. Apakah yang bersangkutan bisa dicalonkan atau tidak dan harus ada rekomendasi dari DPD I. Setahu saya mekanisme seperti itu," pungkasnya.
(Noka)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia