BONDOWOSO, JBN Indonesia - Menyongsong dimulainya peringatan bulan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang setiap tahunnya dilaksanakan pada tanggal 12 Januari sampai 12 Februari,Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Upacara Bulan K3 Nasional tahun 2024 dengan peserta upacara antara lain Pengawas Ketenagakerjaan, ASN UPT K2 Disnakertrans, Korsik Dinas Pol PP Prov.Jawa Timur, Mahasiswa, BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, Asosiasi Perusahaan Jasa K3 dan Perusahaan yang ada diwilayah Jawa Timur, bertempat di PT Ajinomoto Mojokerto Kamis 11/01/24 dengan Inspektur Upacara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kamis (11/1/2024).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai pemangku kebijakan K3 Nasional termasuk dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 244 Tahun 2023 tentang " Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024 " yaitu " Budayakan K3, sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha " selaras dengan hal tersebut hal tersebut, Provinsi Jawa Timur turut serta menggaungkan dan mengimplementasikannya dalam setiap aktivitas bermasyarakat, Demiikian dikatakan oleh Khofifah Indar Parawansa saat memberikan sambutan nya..
Dalam pelaksanaan upacara bulan K3 Nasional tersebut, sekaligus dilaksanakan penyerahan penghargaan K3 kepada Perusahaan-perusahaan di Jawa Timur yang berdasarkan penilaian telah berhasil menerapkan K3 dilingkup perusahaan masing-masing.
Mewakili Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Soekirno Wakil ADM Bondowoso Utara yang hadir sebagai Tamu Undangan dan penerima penghargaan Perusahaan yang berpredikat Nihil Kecelakaan Kerja (Zero Accident) dari Gubernur Jawa Timur.
"Dengan memanjatkan Puji syukur alhamdulillah dan terima kasih atas kepercayaan serta Pemberian penghargaan Zero Accident dari Gubernur Jawa Timur Kepada Perum Perhutani KPH Bondowoso,Penhargaan yang kami terima ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan apresiasi dan motivasi kepada Kami yang telah menerapkan K3 sesuai dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistim manajemen K3 sehingga mencapai Zero Accident serta mengimplementasikan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dalam upaya menciptakan kondisilingkungan kerja aman, nyaman, kondusif dan sehat guna meningkatkan produktifitas kerja Perusahaan, " ungkapnya.
Penghargaan sebagai pembina K3 juga diberikan kepada Bupati dan Walikota diwilayah Jawa Timur dengan Perusahaan penerima penghargaan terbanyak selama periode tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER/01/MEN/2007 tentang " Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia