Graha Raja Muda Gemilang |
JBNINDONESIA.COM, PROBOLINGGO JATIM - PT Raja Muda Gemilang, sebuah perusahaan penyedia bahan bakar biomassa ini telah berhasil menerapkan standar operasional berdasarkan sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, dan ISO 45001:2018 dalam proses pelaksanaan pekerjaan suplai sawdust kepada PT PLN Nusantara Power UP PLTU Paiton.
Dengan mematuhi 8 prinsip Manajemen Mutu yang terdapat pada ISO 9001:2015, PT Raja Muda Gemilang memastikan prinsip pengadaan produk yang sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan guna menjaga kepuasan pelanggan, termasuk aspek waktu, ketepatan, kuantitas, dan kualitas produk.
Direktur Utama PT Raja Muda Gemilang, Saudara Wahyu Andrian I mengungkapkan, bahwa penerapan sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, dan ISO 45001:2018 bukan hanya suatu kewajiban, melainkan juga menjadi prinsip manajemen mutu yang dipegang teguh oleh setiap personil perusahaan. Rabu (3/1/2024)
"Tentu saja, hal itu mencerminkan komitmen perusahaan untuk menjaga tingkat kepuasan pelanggan, melindungi lingkungan, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat," ucapnya
PT Raja Muda Gemilang terus berupaya meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui penerapan standar internasional.
"Penerapan K3 ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar," tambahnya
Lebih lanjut, penerapan standar lingkungan pada ISO 14001:2015 juga menjadi fokus perusahaan. Tujuan utama bukan hanya mencegah pencemaran lingkungan, melainkan juga melibatkan perlindungan aktif terhadap lingkungan.
"Maka pendekatan siklus hidup dan mempertimbangkan harapan pihak berkepentingan terkait menjadi bagian integral dari upaya perlindungan lingkungan yang dilakukan oleh PT Raja Muda Gemilang," pungkasnya
Sementara itu, penerapan ISO 45001:2018 menunjukkan komitmen perusahaan terhadap sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Hal ini membantu PT Raja Muda Gemilang menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Fokusnya adalah mencegah cidera dan masalah kesehatan yang dapat timbul akibat aktivitas pekerjaan.
***yuli
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia