Kegaduhan di TPS Pekon Parerejo Kabupaten Pringsewu, KPKAD: Pelaku bisa Dipidana

Selasa, 20 Februari 2024 | 17:27 WIB Last Updated 2024-02-20T10:29:13Z
Gindha Ansori Wayka, S.H, M.H Ketua KPKAD Lampung/ (ist).

PRINGSEWU, JBN INDONESIA  - Peristiwa kegaduhan oleh sekelompok orang diduga sebagai tim pemenangan salah satu calon di dapil 3 Gadingrejo yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) Pekon Parerejo kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu menjadi kecaman.


Komite pemantau kebijakan dan anggaran daerah (KPKAD) Lampung menyoroti hal itu.


Ketua KPKAD Lampung Gindha Ansori Wayka, S.H, M.H mengatakan seharusnya Pelaksanaan pemilu itu berlangsung secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (luber jurdil), sebagaimana amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam prakteknya ada berbagai persoalan di lapangan termasuk yang terjadi di Pekon Parerejo.


"kondisi ini sangat memperihatinkan, "Kata Gindha Ansori, Selasa (20/2/24).


Lanjutnya, peristiwa ini harus dilaporkan kepada penyelenggara dalam hal ini Bawaslu untuk diselidiki kebenarannya, jika terbukti ada intimidasi maka harus diberi sanksi.



Sanksi yang dapat diterapkan dalam peristiwa ini adalah ketentuan sebagaimana pasal 531 Undang-Undang 7 Tahun 2017,


" Dimana  setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan mengahalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak 48 juta, "pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Kegaduhan oleh sekelompok orang diduga sebagai tim pemenangan salah satu calon di dapil 3 Gadingrejo yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) Pekon Parerejo kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu memunculkan banyak perspektif.  Kejadian itu mulai menuai kecaman berbagai pihak lantaran terjadi dimuka umum.




Masyarakat menyayangkan atas kejadian itu. Mereka berpendapat petugas ditempat itu seperti telah dilumpuhkan, membuat mereka leluasa membuat gaduh kemudian berlanjut pada aksi percobaan dugaan intimidasi terhadap warga calon pemilih yang dianggap oleh mereka berbeda pilihan calon legislatif (Caleg).




Atas kejadian itu masyarakat menilai terganggunya pesta demokrasi ditempat itu, dan berimbas kesemua pihak, termasuk mengganggu konsentrasi masyarakat calon pemilih yang akan memberikan hak suaranya pada pemilu 2024 khususnya para pendukung legislatif.




Warga mengaku takut,  tidak bebas untuk memilih caleg di TPS Pekon tersebut lantaran gerak gerik mereka selalu diawasi.




Bahkan parahnya lagi, mereka tidak sungkan menyerukan nama salah satu calon legislatif membuat suasana di TPS tersebut bertambah gaduh.




" Kami selalu di pepet kemanapun bergerak tidak bebes karena selalu dibujuk untuk memilih caleg yang mereka tentukan. Betul-betul mereka sangat mengganggu, "terang Salah seorang Narasumber bernama (red), Senin (19/2/24).




Berita sebelumnya, Beredar Video amatir warga berdurasi 34 detik membuat heboh masyarakat. Dalam video nampak seseorang pria bermasker diduga berupaya mempengaruhi seorang wanita memakai kerudung berwarna ungu yang hendak melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pemilu 2024.



Pada durasi 33 detik nampak pria tersebut melipat kertas suara milik wanita itu setelahnya ia kembali memperhatikan surat suara lainnya yang dipegang wanita tersebut.



Berdasarkan penelusuran kejadian ini diduga berlokasi di TPS 1, Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung.



Salah seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menyebut pria didalam video tersebut merupakan warga setempat yang sedang berupaya mempengaruhi warga untuk mengarahkan pada salah seorang calon legislatif (Caleg).



" Orang itu diduga merupakan seorang tim dari salah satu caleg bernama (red), "terang narasumber tersebut kepada JBN, Senin (19/2/24).



Ia mengatakan bahwa di TPS tersebut telah terjadi intimidasi. Dimana calon pemilih tidak dibuat nyaman untuk melakukan pencoblosan.



" Dari pagi di TPS itu memang tidak nyaman, dimana ada sekelompok orang mempengaruhi para calon pemilih, bahkan ada dari mereka menyatroni TPS mengendarai motor dengan kenalpot bising, "tambahnya.








Sementara itu salah seorang narasumber lainnya yang juga tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa pria didalam video tersebut merupakan warga setempat yang ditugaskan sebagai jemput bola bagi warga yang sakit untuk mendampinginya.


"Ada yang bilang itu petugas yang jemput bola warga yang sakit, namun entah benar atau tidak saya tidak tahu, karena saya tidak melihat surat pendampingan dan juga dia tidak berseragam petugas PPS  maupun Bawaslu, "ungkapnya.


Hingga berita ini ditayangkan awak media sedang berupaya mengkonfirmasi petugas yang dilibatkan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Pringsewu. (vit)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kegaduhan di TPS Pekon Parerejo Kabupaten Pringsewu, KPKAD: Pelaku bisa Dipidana

Trending Now