JBNIndonesia.com, SOPPENG - Tim Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dipimpin Aipda Jumaldi meringkus pelaku pencurian motor yang bernama Lanawan (31) dengan alamat, jalan batu pute, kelurahan bangkai, kabupaten Sidrap pada hari minggu 4 Februari 2024 jam 15.30 WITA.
Dimana Lanawan melakukan aksinya tersebut diDesa Laringgi Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng pada Kamis (11/1)lalu.
Adapun yang dicuri Lanawan sebuah motor dengan merek Yamaha Nmax dengan No.Pol DW 3570 QF di desa Laringgi.
Kasatreskrim polres Soppeng Iptu Ridwan menerangkan bahwa kasus ini berawal ketika korban menyimpan motor miliknya di samping rumah setelah di cuci dalam keadaan kunci motor terpasang.
"Korban masuk ke rumahnya namun tidak lama setelah masuk korban mendengar motor miliknya dalam keadaan menyala dan pada saat keluar dia melihat motornya sudah di kendarai oleh orang yang tidak di kenal,”ungkap Iptu Ridwan, Senin (5/2).
Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut, bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor.
"Dirinya mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan 3 TKP di Kabupaten Soppeng dan sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di Kabupaten Bone, Barru, dan Kabupaten Sidrap,"pungkas Iptu Ridwan
"Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka: Pasal 363 ayat (1) ke.3. atau pasal 362 KUHPidana,"sambungnya (Sahril)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia