Pj Bupati Sinjai Serahkan SK Kenaikan Pangkat 77 ASN di Pemkab Sinjai

permataillahi
Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:36 WIB Last Updated 2024-03-23T06:36:58Z

77 ASN lingkup Pemkab Sinjai terima SK Kenaikan Pangkat dari Pj Bupati Sinjai (Bernas Network)

JBN Indonesia, Sinjai - Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan surat perintah Pelaksana Tugas/Harian yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Sinjai, Jumat (22/3) 


Mereka yang menerima SK kenaikan pangkat terdiri dari ASN golongan IV/c, III/d, III/c, III/b, III/a, II/d, dan II/c. Total ASN lingkup Pemkab Sinjai yang menerima SK kenaikan pangkat untuk periode 1 April 2024 adalah sebanyak 77 orang. 


Dalam sambutannya, Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah mengucapkan selamat kepada ASN yang telah menerima SK kenaikan pangkatnya. Menurutnya, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada seorang pegawai negeri karena dedikasi dan loyalitasnya di dalam bekerja.


Olehnya itu, T.R begitu sapaan akrabnya, berharap dengan kenaikan pangkat para ASN kedepan jauh lebih matang lagi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Termasuk mengedepankan integritas, loyalitas, serta profesionalisme dalam bekerja. 


Harapan lainnya, agar para ASN terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sinjai "Saya harapkan kepada kita sebagai ASN dan abdi masyarakat kita harus terus memiliki integritas dan profesionalisme di dalam melaksanakan tugas yang ada. Terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. 


Pada kesempatan itu, T.R turut menyaksikan penandatanganan masa perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Penyuluh Pertanian, serta Penandatanganan Pakta Integritas Tenaga Sopir. Turut hadir Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat serta dihadiri tamu undangan lainnya.


(Rls/Humas Kominfo)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pj Bupati Sinjai Serahkan SK Kenaikan Pangkat 77 ASN di Pemkab Sinjai

Trending Now