Sekretaris Korwil Masbro Kepri, Fitri, S.IP saat ditemui di sekretariat Masbro Kepri, Kamis (18/4). [Foto : Bernas Network) |
JBN Indonesia, Batam Kepri - Relawan Massa Prabowo (Masbro) Kepri berikan tanggapan terkait "Amicus Curiae" yang diajukan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Djarot Saiful Hidayat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4) lalu.
Disampaikan oleh Sekretaris Korwil Masbro Kepri, Fitri S,IP, yang menegaskan konsep Amicus Curiae tersebut tidak tercantum dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan MK. Ia beranggapan, istilah itu juga tidak akan ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Soal Amicus Curiae itu memang tidak ada dalam Undang-Undang baik Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan MK nomor 4 tahun 2023 yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan presiden. Istilah itu juga tidak kita temukan dalam KUHAP," ujarnya.
Fitri yang juga merupakan seorang Penggiat Politik dan Organisasi Muda di Kepri itu kemudian menegaskan, bahwa pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati tersebut tidak akan mempengaruhi hasil keputusan sengketa Pilpres 2024, lantaran seluruh alat bukti oleh tim kuasa hukum Prabowo-Gibran telah diserahkan kepada MK.
"Lagian, pengajuan Ibu Megawati sebagai Amicus Curiae itu tidak dapat memberikan pengaruh pada hasil putusan majelis hakim, sebab seluruh alat bukti dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran sudah diserahkan semuanya ke MK. Untuk saat ini, ada baiknya kita semua menyerahkan seluruh hasil keputusan kepada Majelis Hakim," pungkasnya.
Ia kemudian berpendapat, pengajuan itu juga tidak akan dijadikan rujukan hakim konstitusi dalam pertimbangan untuk membuat hasil keputusan sidang sengketa pilpres 2024 ini.
"Menurut saya, pengajuan itu juga tidak akan dijadikan rujukan oleh majelis hakim untuk membuat hasil keputusan sidang, karena memang disampaikan secara tidak resmi, namun sebagai inferandum, itu bisa saja disampaikan. Saya yakin, bahwa hakim MK akan memutuskan sesuai dengan ketentuan hukum dan hati nurani," tuturnya.
(Ay)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia