Perjalanan Panjang Tuntutan Masa Jabatan Kades, Tak Lepas Dari Komitmen Bersama Kemendes

Minggu, 26 Mei 2024 | 10:59 WIB Last Updated 2024-05-26T04:09:06Z

Anggota DPR RI Komisi VI  FPKB ir. HM. Nashim khan dalam wawancara bersama TV Parlemen


JAKARTA  JBN Indonesia - Perjuangan paniang kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya dalam setahun belakangan ini mulai membuahkan hasil. Ini terjadi setelah Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis 28 maret 2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.


Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PKB, Ir. HM. Nasim Khan yang sejak awal mengawal tuntutan para kepala desa (Kades) di Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi menyampaikan, sejumlah keberhasilan nyata yang telah dicapai bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tak dari komitmen untuk terus bekerja sama dalam memajukan daerah dan mencerdaskan ummat berakhlak di seluruh Indonesia.


"Kerja sama antara pemerintah pusat, khususnya Kementerian Desa, dan para kepala desa di berbagai daerah telah menunjukkan hasil yang signifikan. Di Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi, kami telah melihat peningkatan yang nyata dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi lokal," ujar Nasim Khan.  Minggu (26/05/2024).


Anggota DPR RI F-PKB menyebut bahwa dari awal PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) mendukung para kades, bahkan saat kades Se-Indonesia demo di Senayan Jakarta pada beberapa waktu lalu, PKB yang menemui dan mendampingi kades.


"Kita juga sudah memfasilitasi teman-teman kades di Dapil tiap datanh ke jakarta dari awal perjuangan tuntunan penambahan masa jabatan hingga kesejahteraan untuk ummat" ungkapnya.


Revisi UU tidak  lepas dari wacana awal revisi yang di wacanakan mendes, termasuk masa jabatan kades. pada akhirnya Perjuangan membuahkan hasil nyata, Jika sebelumnya masa jabatan enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun serta dapat menjabat paling banyak dua kali berturut-turut, sebagaimana disebutkan dalam UU Desa Nomer 3 Tahun 2024, pasal 39.


"Dengan dukungan dari Menteri Desa, kami mampu menghadirkan berbagai program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Pembangunan jalan desa telah membuka akses yang lebih baik bagi warga untuk beraktivitas ekonomi, sementara fasilitas kesehatan yang lebih baik meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program pendidikan yang kami dorong juga berfokus pada pencerdasan ummat berakhlak, membangun generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga memiliki karakter yang kuat," jelas Nasim Khan.


Lebih lanjut ia juga mengapresiasi peran aktif para kepala desa yang menjadi ujung tombak dalam implementasi berbagai program pembangunan. Menurutnya, tanpa dedikasi dan kerja keras dari para kades, banyak program yang tidak akan berjalan dengan baik.


"Kami sangat menghargai kerja keras para kades yang telah menjadi garda terdepan dalam melaksanakan program-program ini. Keberhasilan yang kita raih adalah hasil kerja kolektif, dan saya yakin dengan terus menjaga kebersamaan dan sinergi ini, kita dapat mencapai lebih banyak lagi,"  tambahnya.


Nasim Khan kedepan akan terus mendorong berbagai inisiatif untuk memperkuat pembangunan di desa-desa. Fokus utamanya adalah pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

 

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perjalanan Panjang Tuntutan Masa Jabatan Kades, Tak Lepas Dari Komitmen Bersama Kemendes

Trending Now