JBNIndonesia.com, Kraksan Jatim – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kantor Wilayah Kememkumham Jawa Timur mengikuti Sosialisasi PERMA 6, 7, dan 8 Tahun 2022 terkait Administrasi Perkara Elektronik. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kraksaan.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, I Made Yuliada, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua PN Krakaan, para hakim, panitera, para Panmud, panitera pengganti, JS dan JSP serta tamu Undangan antara lain dari Polres Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rutan Kraksaan dan Advokat (Posbakum). Jumat (07/06/2024)
Dalam kegiatan sosialisasi ini, dijelaskan mengenai manfaat perkembangan teknologi dan informasi bagi dunia peradilan untuk masyarakat berperkara.
Terutama terkait dengan beberapa inovasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mendukung administrasi perkara dengan sistem paperless yang tentunya mempermudah para pencari keadilan dalam mengurus persyaratan administrasi perkara.
Tujuan administrasi perkara tersebut menjadi elektronik diantaranya adalah sebagai berikut:
Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara. Mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan kemajuan teknologi informasi.
(Humas Rutan Kraksaan)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia