Mapolres Situbondo. foto (Istimewa)
SITUBONDO, JBN Indonesia - Seorang
penjaga sekolah berinisial R (30) diKecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo,
Jawa Timur ditangkap polisi pada hari minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 16.00
Wib.
.
Informasi yang dihimpun BeritaNasioanl.id, kasus pencabulan yang dilakukan R terhadap Siti (nama samaran) terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di
Kecamatan Mangaran tiga tahun lalu atau sejak korban masih di kelas VI Sekolah
dasar.
Kebejatan Pelaku tak berhenti sampai Siti (korban) lulus sekolah dasar,
namun berlanjut hingga korban kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP),”Pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dan mengancam akan menyebar video mereka
berdua apabila permintaan pelaku tidak dituruti,” kata seorang narasumber yang
enggan disebut namanya.
Karena
selalu diancam, korban kemudian melaporkan pengancaman terhadap keluarganya, tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melapor
ke polisi. Tanpa menunggu lama, R langsung ditangkap Satreskrim Polres Situbondo
untuk diproses hukum.
Kuswadi Kepala Sekolah SD di Kecamatan Mangaran kepada awak media
BeritaNasional.id mengaku kaget atas penangkapan penjaga sekolah tempatnya
mengabdi,’Saya selaku kepala Sekolah kaget mas mendengar kabar R penjaga
sekolah di tangkap dilingkungan sekolah, untuk memastikan kabar tersebut, 1 jam
kemudian atau jam 5 sore kami ke Polres Situbondo untuk memastikan ternyata
betul kabar tersebut,” papar Kuswadi.
Mendengar kasus pencabulan yang dilakukan penjaga sekolahnya, Kuswadi
mengaku bertambah kaget pasalnya terduga
pelaku R tidak menunjukkan hal – hal aneh dalam kesehariannya dalam menjalankan
tugas.
“Kalau keserian R ini kami lihat normal – normal saja mas, bahkan R ini
sering aktif di grup Hadrah sehingga sering diundang jika ada acara keagamaan
baik disekolah maupun oleh warga sekitar,” ungkap Kuswadi. Rabu (19/06/2024).
Hal serupa juga disampaikan Afif wali kelas 5 dan mantan guru korban, iapun tak
menduga jika disekolah tempatnya mengajar pernah terjadi kasus dugaan
pencabulan yang menimpa anak didiknya.
“Sangat kaget lah pak pastinya, pasalnya keseharian korban di
sekolah waktu kelas 6 SD tidak ada yang mencurigakan bahkan anaknya tetap ceria
disekolah tapi memang jika acara – acara besar disekolah anak ini tidak pernah
hadir,” tandas Afif
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia