Kuasa hukum Ricky Ricardo H Allen.SH.MA bersama keluarga korban di PN Situbondo
SITUBONDO, JBN Indonesia - Pengacara keluarga (MF) korban yang meninggal dunia akibat dugaan kekerasan dan pengeroyokan Ricky Ricardo H Allen.SH.MA menyayangkan pernyataan Humas Pengadilan Negeri Situbondo soal pengajuan permohonan Restitusi.
Menurutnya, penyampaian Humas PN Situbondo mengenai pengajuan permohonan Restitusi yang harus melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan PTSP Pengadilan tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI.
"Dalam PERMA nomer 1 tahun 2022 pasal 8, Restitusi bisa diajukan oleh korban atau keluarga korban atau kuasanya atau LPSK disaat persidangan berlangsung sebelum Jaksa membacakan tuntutan, atau setelah inkrah 90 hari," papar Ricky Ricardoh. Jumat (14/06/2024).
Ricky menyatakan salah kaprah jika pengajuan permohonan Restitusi harus dengan persetujuan Jaksa," Jelas loh di PERMA pengajuan Restitusi, bukan harus persetujuan Jaksa atau ke PTSL, emang kita pengemis ," tegas Ricky
Selain itu sebagai kuasa hukum pihak korban, Ricky menginginkan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengadili kasus kekerasan dan pengeroyokan tersebut dengan landasan hukum dan hati nurani.
"Kami mewakili keluarga korban agar Hakim yang mengadili perkara ini nantinyaenrapkan hukum semaksimal mungkin, serta gunakan hati dan rasakan kepedihan keluarga korban, karena ini patut diduga merupakan pembunuhan berencana," tandasnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia