Kejaksaan Negeri Situbondo menerima tersangka dan Barang Bukti dugaan penyimpangan cukai
SITUBONDO, JBN Indonesia – Suasana tegang mengiringi penyerahan tersangka PY dan barang bukti oleh penyidik Bea Cukai Jember kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Situbondo pada hari Senin sekitar pukul 13.10 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan penyimpanan dan penjualan rokok tanpa pita cukai, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp33.942.395,00.
PY diduga menjual dan menyediakan rokok tanpa cukai dengan jumlah fantastis, yaitu 1.874 bungkus. Barang bukti yang disita meliputi berbagai merek, seperti "Grand Max," "LUXIO," dan "JANGGER," yang semuanya tidak dilekati pita cukai. Senin (29/07/2024).
Adapun Barang bukti
- **Grand Max**: 9.760 batang rokok merek Grand Max, 9.904 batang merek LUXIO, 2.120 batang merek ESSS, 460 batang merek MELON ICE, 256 batang merek ESTE, 780 batang merek Symbol Bold, 496 batang merek SECRET, 600 batang merek Premier Coll Mentol, 380 batang merek EES PRESSO, 8.920 batang merek JANGGER, 1.140 batang merek JHOFATH Premium.
Kepala Kejaksaan Negeri Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H melalui Kasi Intelejen Kejari Situbondo Huda Hazamal Heydy.S.H.M.H mengatakan Penyerahan ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Cahya Sankara Udiana, S.H., Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, beserta stafnya, perwakilan Satgas Bea Cukai, dan jajaran serta staf Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo.
"Setelah menerima penyerahan tersangka, PY ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007," beber Huda.
Kejadian ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok tanpa cukai.
Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum terhadap PY bisa berjalan lancar dan menjadi pelajaran bagi para pelaku lainnya. Pemerintah terus berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran cukai guna melindungi perekonomian negara.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia