Pengawasan Verfak Dukungan Calon Perseorangan Kota Gorontalo, Sukrin : Panwas Harus Kuasai Regulasi

Rabu, 31 Juli 2024 | 15:21 WIB Last Updated 2024-07-31T08:21:05Z

 

Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Verfak Kedua Dukungan Calon Perseorangan di Kota Gorontalo yang digelar secara daring oleh Bawaslu Kota Gorontalo, Rabu (31/7/2024). (Foto: dok Bawaslu Kota Gorontalo)


GORONTALO, JBN Indonesia - Memasuki tahapan verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kota Gorontalo menggelar rapat koordinasi melalui dalam jaringan (daring) bersama Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan se Kota Gorontalo, Rabu (31/7/2024).


Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib dalam arahannya meminta kepada jajaran pengawas untuk menguasai regulasi dan melakukan pengawasan secara melekat terhadap tim verifikator badan ad hoc KPU Kota Gorontalo.


"Lakukan koordinasi bersama teman teman PPK maupun PPS terkait dengan pelaksanaan verfak kedua. Kuasai regulasi dan tuangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP) semua hasil pengawasan," ucap Sukrin.


Sukrin juga meminta agar dalam pelaksanaan pengawasan untuk mengedepankan pencegahan.


"Jika terdapat mekanisme yang tidak sesuai prosedur maka teman-teman lakukan pencegahan, jika tetap tidak diindahkan barulah lakukan penanganan pelanggaran," ujarnya.


Sementara itu Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu menyampaikan agar jajaran Panwas Kecamatan efektif membagi tim di lapangan.


Karena kali ini, kata Herlina, tahapan pengawasan verifikasi faktual kedua beririsan dengan tahapan pengawasan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih. 


"Olehnya diatur waktu pengawasan di lapangan melalui hasil koordinasi bersama PPK di masing-masing Kecamatan. Libatkan semua jajaran sekretariat untuk menyesuaikan dengan tahapan, baik tahapan verifikasi faktual maupun data pemilih," tandasnya.


Untuk diketahui pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi faktual kedua akan dimulai dari tanggal 31 Juli  - 10 Agustus 2024.


(Adv/Tiansi)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengawasan Verfak Dukungan Calon Perseorangan Kota Gorontalo, Sukrin : Panwas Harus Kuasai Regulasi

Trending Now