Kabardesa.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 237/8/VI/2024 membentuk Tim Replikasi Desa Antikorupsi di Provinsi Gorontalo periode 2024-2027. Sebagai tugas awal tim replikasi desa antikorupsi itu melakukan monitoring di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, yang terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi tingkat nasional tahun 2023, Kamis, (4/7/2024).
Plt. Inspektur Provinsi Gorontalo Hasan Huradju selaku anggota tim menyampaikan, kegiatan monev desa antikorupsi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian KPK RI yang memilih salah satu desa di Kabupaten Gorontalo, yaitu Desa Tabongo Timur. Di mana desa tersebut dijadikan sebagai desa percontohan antikorupsi tingkat nasional dengan kategori istimewa yang mengantongi nilai 91. Olehnya, yang dilihat sudah sejauh mana penerapan desa antikorupsi yang sudah dinilai pada tahun 2023 itu dipertahankan, dan masih tetap dilaksanakan hal-hal terkait dengan penerapannya.
“Jadi insya Allah tahun ini kami sudah menyurat ke kabupaten/kota, untuk meminta usulan desa yang akan diusulkan menjadi desa antikorupsi untuk tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Tabongo Timur Hariyanto Ismail menyampaikan, prestasi yang telah diraih di tahun 2023, menjadi terbaik 1 tingkat Provinsi Gorontalo dan di tingkat nasional terbaik IV kategori istimewa, akan terus dipertahankan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan tim replikasi desa antikorupsi yang terdiri dari tiga OPD dilingkup pemerintah provinsi itu.
“Pastinya kami sangat berharap Desa Tabongo Timur akan terus mempertahakan prestasi ini. Walaupun dalam hal mempertahankan tantangannya jauh lebih sulit daripada baru memulai. Tapi kami tentu juga berharap desa lain di Provinsi Gorontalo juga akan meraih prestasi sebagai desa percontohan antikorupsi,” tandasnya.
Sebagai informasi Tim Replikasi Desa Antikorupsi di Provinsi Gorontalo diketuai oleh Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo. Wakil Ketua ada nama Asisten Pemerintahan dan Asisten Administrasi Umum. Untuk anggota terbagi di tiga OPD yaitu Inspektorat, Dinas PMD-Dukcapil dan Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo.
(Noka)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia