Bawaslu Kota Gorontalo Paparkan Langkah Pengawasan Tahapan Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:13 WIB Last Updated 2024-08-24T21:14:44Z

 


GORONTALO, JBN Indonesia - Bawaslu Kota Gorontalo menggelar konferensi pers hasil pengawasan tahapan pencalonan perseorangan dan persiapan pengawasan tahapan pendaftaran calon pemilihan walikota dan wakil walikota bertempat di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo Jum’at (23/08/2024).


Plh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili memaparkan beberapa hasil pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo dari mulai tahapan penyerahan dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual kedua.


Diketahui, terdapat dua bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Gorontalo. 


"Pada rangkaian tahapan tersebut Bawaslu Kota Gorontalo bersama jajaran pengawas ad hoc se-Kota Gorontalo memberikan saran perbaikan sebanyak 22 dan semua telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Gorontalo maupun badan ad hoc KPU Kota Gorontalo," ungkap Erman.


Sementara Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu memaparkan kesiapan Bawaslu Kota Gorontalo pada pengawasan tahapan pendaftaran calon. Terdapat 5 poin penting yang disampaikannya berkaitan dengan pengawasan tahapan pendaftaran calon.


Beberapa langkah yang dilakukan oleh Bawaslu pada persiapan pengawasan pendaftaran calon yakni petama, koordinasi bersama KPU Kota Gorontalo terkait dengan kesiapan KPU Kota Gorontalo pada tahapan pendaftaran calon sampai dengan proses penetapan pasangan calon.


Kedua, penyampaian imbauan kepada KPU Kota Gorontalo agar patuh pada proses dan mekanisme tahapan pendaftaran calon sampai pada penetapan pasangan calon.


Ketiga, pemetaan kerawanan potensi pelanggaran.


Keempat, koordinasi bersama seluruh pihak (stakeholder) pada tahapan maupun sub tahapan pencalonan di wilayah hukum Kota Gorontalo.


"Dan terakhir, kita terus membuka posko pengaduan tahapan pencalonan pada pemilihan serentak tahun 2024," tutup Herlina.


(Adv/Tiansi)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Kota Gorontalo Paparkan Langkah Pengawasan Tahapan Pilkada

Trending Now