SITUBONDO, JBN Indonesia – Aksi licik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terbongkar di Situbondo. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil meringkus tiga tersangka yang terlibat dalam penyelewengan 1.200 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kini, ketiga pelaku tengah bersiap menghadapi proses hukum setelah berkas kasus mereka dinyatakan lengkap dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Rabu (13/8/2024).
Tersangka pertama, MT (52) asal Mimbaan, ditangkap saat tengah mengangkut 600 liter Pertalite dalam 20 jeriken menggunakan mobil Suzuki Carry hitam. Modus yang digunakan MT adalah membeli BBM langsung dari dispenser di SPBU dan mengisinya ke dalam jeriken. Aksi ilegalnya terhenti ketika Tim Resmob Satreskrim menyergapnya di Jalan Raya PB. Sudirman, tepat di depan Indomaret Karangasem, Situbondo, saat ia berencana menjual kembali BBM tersebut dengan harga lebih tinggi.
Tidak hanya MT, dua pelaku lainnya, SF (46) dari Dawuhan dan HG (45) dari Prajekan, juga berhasil ditangkap di lokasi yang sama. Mereka juga menggunakan modus serupa, dengan mengangkut 600 liter Pertalite dalam jeriken di mobil Suzuki Carry biru mereka. Ketiganya kini menghadapi dakwaan serius di bawah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
"Tiga pelaku kita lakukan penahanan dan karena kasus ini sudah P21 maka akan segera kami limpakan ke Kejaksaan, Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ketiga tersangka ini kini harus siap menghadapi ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," tegas Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo.
Dengan kasus ini, pihak kepolisian berharap bisa memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Situbondo, demi mencegah kejahatan serupa di masa depan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia