BONE BOLANGO, JBN Indonesia - Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu (IRIS) resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bone Bolango, Rabu (21/8/2024).
Gugatan diajukan buntut dari hasil verifikasi faktual (verfak) bahwa bapaslon IRIS tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango.
Anggota Bawaslu Bone Bolango, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulianti Laliyo, membenarkan adanya permohonan sengketa yang dilayangkan oleh bapaslon IRIS.
Ia mengatakan permohonan dari Bapaslon IRIS telah diterima sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
“Iya memang benar Bapaslon IRIS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu dan kami sudah berikan tanda terima,” kata Yulianti.
Yulianti menuturkan permohonan yang masuk akan dikaji dan dilakukan verifikasi administrasi, setelah itu akan dibahas bersama dalam rapat pleno.
“Pimpinan Bawaslu masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah permohonan tersebut memenuhi syarat Formil dan materiil, kita tunggu saja hasilnya,” jelasnya.
(TIANSI/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia