Galian C Tanah Uruk Ilegal di Pekon Margodadi Patut di Soal

Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:20 WIB Last Updated 2024-08-07T12:31:12Z
Alat berat berupa excavator saat sedang beroperasi di lokasi tambang kalian c tanah urug. (Rawi/JBN Indonesia).

PRINGSEWU, JBN INDONESIA - Tambang galian C ilegal berkedok merubah fungsi lahan, beroperasi di Pekon Margodadi, kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Rabu (7/8/24).


Tambang tersebut berupa galian tanah uruk yang digali menggunakan 2 alat berat berupa  ekskavator.


Berdasarkan pengakuan Edi pemilik tambang, sejauh ini dirinya hanya mengantongi ijin lingkungan dan tidak mengantongi ijin galian c /minerba, dan sudah beroperasi sejak 15 hari berjalan.


" Saya sudah beroperasi 15 hari (setengah bulan) dan hanya punya ijin lingkungan, "kata Edi.


Dikatakan Edi, adapun galian tanah uruk tersebut bukanlah aktivitas pertambangan, melainkan perubahan lahan berupa sawah perbukitan menjadi tanah kapling yang akan disewakan dengan cara meratakan tanah di lokasi tempat itu.


Adapun tanah yang diambil menurut dia tidak untuk dijual, melainkan diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya.


" Saya tidak menjualnya. Tanah diambil supaya lokasinya menjadi rata karena tanah akan dijadikan kaplingan, "timpal Edi.


Sementara itu Didi Handoko kepala Pekon Margodadi mengaku tidak pernah merekomendasi ijin lingkungan galian tanah uruk tersebut.


" Saya juga bingung itu aktivitas apa, karena di Pekon tidak ada yang mengajukan rekomendasi ijin, "ungkap Didi.


Sementara itu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa aktivitas galian tersebut merupakan jual beli tanah uruk.


" Yang saya tahu tanah itu dijual mustahil diberikan secara geratis begitu saja, "ungkap sumber tersebut.


Sementara di lokasi nampak dua alat berat jenis ekskavator tengah melakukan penggalian. Kemudian nampak juga beberapa armada pengangkut berupa dum truck keluar masuk membawa tanah uruk yang berasal dari lokasi tersebut. ( Rawi/tim)



Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Galian C Tanah Uruk Ilegal di Pekon Margodadi Patut di Soal

Trending Now