BONE BOLANGO, JBN Indonesia - Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu resmi melayangkan gugatan ke Bawaslu Bone Bolango, Rabu (21/8/2024) pasca KPU Bone Bolango menyatakan Bapaslon IRIS Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jumlah minimal dukungan syarat calon perseorangan.
KPU dianggap tidak prosedural dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual (faktual) syarat dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan, sehingga mereka mempertanyakan mekanisme yang di jalankan oleh KPU pada tahapan itu.
“Kami menilai KPU tidak prosedural dalam menjalankan mekanisme dalam tahapan pencalonan perseorangan ini, fokus kami dalam gugatan adalah ketidakpatuhan prosedur dalam proses verfak yang dilakukan KPU dan jajarannya," ujar Ketua Tim Pemenangan IRIS, Saipul Suleman.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulianti Laliyo membenarkan adanya permohonan sengketa yang dilayangkan oleh Bapaslon IRIS.
“Iya memang benar Bapaslon IRIS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu dan kami sudah berikan tanda terima permohonan kepada kuasa hukum, namun demikian saat ini Bawaslu masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya nantinya akan diputuskan melalui rapat pleno, apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil," ungkapnya.
(TIANSI/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia