MoU Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bondowoso Berbuah Manis, Kasus Tanah Aset 29 Tahun Terselesaikan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:50 WIB Last Updated 2024-08-29T04:50:46Z

 

Penandatanganan MOU Perhutani KPH Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Situbondo


SITUBONDO, JBN Indonesia – Kolaborasi strategis antara Perum Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bondowoso terus menunjukkan kekuatannya, membuktikan bahwa kerja sama yang solid dapat menghasilkan perubahan nyata. Pada tahun 2024, MoU di bidang perdata dan tata usaha negara yang dijalin kedua lembaga ini berhasil menyelesaikan sengketa tanah aset Perhutani seluas 2,288 hektare di Desa Karang Anyar, Kecamatan Klabang, yang telah dikuasai oleh pemerintah desa setempat selama 29 tahun sejak 1995.


Keberhasilan ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Bondowoso juga berhasil menyelesaikan masalah penguasaan sumber mata air di kawasan hutan Kecamatan Maesan dan Kecamatan Sumber Wringin yang telah dikelola oleh PDAM Bondowoso sejak 2003. Kedua permasalahan tersebut diselesaikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan, menjadi bukti nyata dari efektivitas MoU yang rutin dijalankan.


Atas prestasi ini, Misbakhul Munir, Administratur Perhutani KPH Bondowoso, mewakili Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, menyerahkan dua piagam penghargaan sekaligus kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso. Penyerahan dilakukan di aula kejaksaan dan diterima langsung oleh Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kajari). Kamis (29/08/2024).


Dalam momen penuh keakraban itu, Misbakhul Munir menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Bondowoso. Ia menegaskan harapannya agar kerja sama ini semakin sinergis ke depan. "Dengan komunikasi yang baik, kita bisa menyelesaikan semua permasalahan yang ada. Insya Allah, pada bulan September mendatang, kami akan memperpanjang MoU ini," ujar Munir optimis.


Senada dengan itu, Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengapresiasi penghargaan dan kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani. "Kami siap bersinergi dan memberikan bantuan penuh sesuai dengan kewenangan yang kami miliki. Berdasarkan data yang ada, dalam waktu dekat, kami juga akan menindaklanjuti penguasaan kawasan hutan secara tidak sah oleh masyarakat seluas 76,7 hektare di wilayah RPH Curahdani, BKPH Bondowoso," ungkap Fikri.


Acara penghargaan ini turut dihadiri oleh beberapa tokoh penting dari kedua lembaga, termasuk Anton Sujarwo S.Hut, Wakil ADM KSKPH Bondowoso Selatan, dan Octavano SV, Kasubsi Pengembangan Bisnis & Manajemen Risiko dari Perhutani. Dari pihak kejaksaan, hadir Kadek Wira Atmaja S.H., M.H., Kasi Datun, Adi Harsanto, Kasi Intel, serta dua jaksa pengacara negara.


Kerja sama yang solid antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bondowoso ini tak hanya berhasil menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut, tetapi juga membuka jalan bagi sinergi yang lebih kuat di masa depan, menjadikan keduanya sebagai teladan dalam penyelesaian sengketa hukum di Indonesia.

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MoU Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bondowoso Berbuah Manis, Kasus Tanah Aset 29 Tahun Terselesaikan

Trending Now