Didampingi petugas Eko Febriyanto keluas dari Rutan kelas IIB Situbondo
SiTUBONDO, JBN Indonesia - Eko Febriyanto, terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Situbondo yang sempat menggemparkan publik, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani 15 bulan hukuman di Rutan Kelas IIB Situbondo. Meski awalnya dijatuhi vonis dua tahun penjara, Eko mendapat remisi kemerdekaan sebesar 1,8 bulan, yang mempercepat kebebasannya.
Begitu keluar dari penjara, Eko mengungkapkan rasa syukur dan niatnya untuk fokus pada keluarga. "Setelah semua yang saya lalui, kini saya ingin memberikan waktu dan perhatian penuh kepada keluarga," ujar Eko dengan nada penuh haru. Selasa (20/08/2024).
Ia juga memuji petugas rutan yang dianggapnya sangat mendukung selama masa tahanan. "Tak ada pungutan liar, dan saya merasakan betul bagaimana para petugas, termasuk kepala rutan, benar-benar membantu kami sebagai warga binaan," tambahnya.
Kasus yang menjerat Eko sempat menjadi sorotan, dan kebebasannya kini menjadi momen penting bagi dirinya untuk kembali menata kehidupan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia