Tim Kuasa Hukum Pasangan IRIS saat menyerahkan laporan dugaan netralitas Kepala Desa dan ASN ke Bawaslu Kabupaten Bone Bolango |
BONE BOLANGO, JBN Indonesia – Sejumlah Kepala Desa dan seorang ASN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango karena diduga melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Laporan ke Bawaslu Kabupaten Bone Bolango ini diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Ismet Mile - Risman Tolingguhu pada Rabu, (18/09/2024).
Tim kuasa hukum IRIS, Fanly Katili mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan laporan dugaan pelanggaran netralitas berdasarkan bukti - bukti yang dimiliki berupa potongan video dan foto yang menunjukkan adanya pertemuan antara sejumlah Kepala Desa dan ASN dengan seorang Bakal Calon Wakil Bupati.
Selain bukti video dan foto, juga terdapat tangkapan layar percakapan yang berisi perintah sosialisasi dari salah satu bakal calon kepada para kepala desa. Hal ini memperkuat dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh beberapa pejabat desa dan ASN di wilayah tersebut.
“Kedatangan kami untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa, di mana beberapa kepala desa diduga terlibat dalam sosialisasi atau pertemuan dengan salah satu bakal calon Wakil Bupati,” ungkap Fanly saat diwawancarai media usai menyerahkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.
(Tiansi/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia