Polres Situbondo Bongkar Peredaran Obat Keras Berbahaya di Besuki, Tersangka Ditangkap di Tengah Jalan

Kamis, 19 September 2024 | 08:38 WIB Last Updated 2024-09-19T01:38:33Z

 


SITUBONDO, JBN Indonesia – Operasi penggerebekan dramatis terjadi di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo! Pada Rabu, 18 September 2024, tim dari Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo berhasil meringkus seorang pria berinisial MF (21) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya. Penangkapan ini membuat geger warga sekitar, terutama setelah polisi mengamankan MF di tengah jalan saat hendak melakukan transaksi gelap.


Polisi tak hanya berhasil menangkap MF, tetapi juga mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan: 81 butir Pil Trex, 112 butir Pil Dextro, uang tunai Rp 150.000, serta sepeda motor yang digunakan tersangka, namun tanpa pelat nomor. Barang-barang ini diduga kuat hasil dari aktivitas ilegalnya.


Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan peredaran obat keras di wilayah mereka. Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak pergerakan MF dan mencegatnya di Jalan Kangean, Desa Besuki, tepat saat dia diduga akan bertransaksi.


"Saat ini tersangka sudah kami tahan, dan dia akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait peredaran obat keras berbahaya sesuai Undang-Undang Kesehatan terbaru," jelas Luthfi.


Tak hanya itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menegaskan bahwa kepolisian tak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami akan terus menindak tegas pelaku narkoba, apalagi ini menyangkut masa depan generasi muda kita," tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.


Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa peredaran obat keras berbahaya masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah. Kerja sama masyarakat dengan kepolisian sangat dibutuhkan untuk memerangi bahaya yang mengintai generasi muda bangsa.

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Situbondo Bongkar Peredaran Obat Keras Berbahaya di Besuki, Tersangka Ditangkap di Tengah Jalan

Trending Now