Foto : ilustrasi pengerjaan jalan
SITUBONDO, JBN Indonesia - Kabar tentang rusaknya jalan di wilayah Kayu Mas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, yang menjadi sorotan warganet pada 13 September 2024, akhirnya ditanggapi langsung oleh CV Karunia Jaya. Jumat (13/09/2024).
Perusahaan konstruksi ini tengah mengerjakan proyek perbaikan jalan diruas jalan Asramaan - Pedati (R.342) dengan nilai kontrak Rp4,69 miliar, yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2024.
Agar tidak menjadi kesalahpahaman akibat kabar yang beredar di media sosial Sebelumnya Mujiono pelaksana CV Karunia Jaya buka suara, bahwa sebelum proyek dimulai, mereka sudah melakukan koordinasi penuh dengan pihak Polsek, Kejaksaan dan perintah setempat yaitu kecamatan dan perintah Desa.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak berwenang, dan semuanya sudah disepakati, termasuk penggunaan alat berat yang memang kesulitan ke lokasi pekerjaan kami, ijin resmi juga sudah kami kantongi," jelas perwakilan CV Karunia Jaya dalam klarifikasinya ke berbagai awak media.
Menurut Mujiono, pelaksana proyek di lapangan, masalah muncul karena truk pengangkut alat berat seperti tronton atau tleler tidak bisa melewati jalan yang sempit dan berliku di tengah hutan jati. Hal ini memaksa mereka untuk menurunkan excavator di lokasi strategis. "Kami terpaksa menyesuaikan situasi di lapangan," ujarnya.
Mujiono juga memberikan pernyataan yang membuat lega banyak pihak. "Jika ada kerusakan akibat penggunaan alat berat dan sudah kami jelaskan sejak awal saat memohon ijin, pihak CV siap bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Semua sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait," tambahnya.
Dengan pernyataan ini, CV Karunia Jaya berharap masyarakat bisa memahami situasi yang sebenarnya, sehingga proyek perbaikan jalan penting ini dapat berjalan tanpa hambatan, sehingga perbaikan jalan yang diidam - idamkan oleh masyarakat Kayumas bisa segera terwujud
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia