SITUBONDO, JBN Indonesia - Propam Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan pengecekan dan pengawasan pelayanan publik pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan SKCK, dan pelayanan Samsat, Selasa (29/10/2024)
Kasi Propam Ipda I Komang Adi Aryama mengatakan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap personel yang memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dalam pengurusan SKCK, penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat maupun pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Samsat. Tujuannya adalah mitigasi terjadinya pelanggaran dan memastikan pelayanan publik di Polres Situbondo berjalan sesuai SOP.
Disamping itu juga Propam juga melaksanakan sosialisasi budaya anti pungli, gratifikasi dan transaksional dalam pelayanan publik Polres Situbondo langsung kepada masyarakat serta mensosialisasikan sarana pengaduan masyarakat melalui Wa Yanduan Presisi.
“Apabila masyarakat tidak puas pelayanan publik pada Polres Situbondo dapat melaporkannya melalui sarana Wa Yanduan Presisi atau dapat melaporkannya langsung ke ruang pelayanan pengaduan Sipropam Polres Situbondo” tegas Ipda I Komang Adi Aryama.
Lebih lanjut, Kasi Propam Ipda I Komang Adi Aryama berpesan kepada seluruh anggota yang bertugas di pelayanan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan SOP, disiplin waktu dan hindari tindakan yang nantinya dapat menurunkan citra Kepolisian di Masyarakat.
“Kami tekankan anggota pada pelayanan publik supaya kedepankan sikap yang humanis, respon cepat keluhan masyarakat dan komunikatif dalam memberi penjelasan terkait pelayanan Kepolisian” tegasnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia