SITUBONDO, JBN Indonesia – Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @Kedai_Suka baru-baru ini menjadi viral, memicu perdebatan sengit di media sosial. Video tersebut menunjukkan aksi razia yang dilakukan oleh Satlantas Polres Situbondo di dekat lampu merah Jalan Cempaka, yang dianggap tidak sesuai aturan oleh sejumlah netizen.
Menanggapi video yang beredar tersebut, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Andy Bakhtera Indera Jaya,S.E,.S.H,.M.H. melalui Kasi Humas Polres IPTU Sutrisno dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, operasi yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
"Operasi Zebra Semeru 2024 kali berfokus dengan 7 target prioritas yaitu melawan arus, menggunakan Handphone saat berkendara, Tidak menggunakan Helm standart SNI, melebihi batas kecepatan, pengaruh miras saat berkendara, tidak menggunakan safety belt dan melebihi muatan," jelas Kasi Humas Iptu Sutrisno.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam insiden yang terekam di video, petugas bukan melakukan razia stasioner. "Mereka hanya menindak pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas. Di lokasi tersebut sudah ada tanda jelas, yaitu belok kiri mengikuti isyarat lampu. Pengendara yang melanggar itulah yang kami tindak," tambahnya.
Meskipun video ini memicu kontroversi, IPTU Sutrisno mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi berhak melakukan tilang di mana saja selama ada pelanggaran, termasuk di belokan atau lampu merah.
Kasi Humas Polres Situbondo itupun menjelaskan Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tidak ada aturan khusus yang melarang polisi melakukan tilang dibelokan atau lampu merah. Namun, terdapat ketentuan yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tilang, termasuk dibelokan dan lampu merah. seperti :
1. Lampu Merah:
Pasal 287 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pengemudi yang tidak mematuhi rambu lalu lintas, termasuk lampu merah. Pengemudi yang melanggar lampu merah dapat dikenakan
denda atau pidana kurungan.
2. Belokan:
Aturan mengenai belokan biasanya berkaitan dengan rambu-rambu lalu lintas yang mengatur pergerakan kendaraan ditikungan atau belokan. Pelanggaran rambu-rambu tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat (1), yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, seperti larangan belok, juga dapat dikenai sanksi.
"Yang penting, operasi ini telah menunjukkan hasil positif. Sejak dimulainya Operasi Zebra, kami melihat penurunan signifikan dalam jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," pungkas Sutrisno.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia