Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator Potensi TPS Rawan

permataillahi
Kamis, 21 November 2024 | 10:25 WIB Last Updated 2024-11-21T03:25:04Z
Poster Press Release Bawaslu Provinsi Gorontalo (Bernas Network)
GORONTALO, JBN IndonesiaBadan Pengawas pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Gorontalo petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi dan 11 indikator yang banyak terjadi.
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Herlina Antu mengungkapkan bahwa Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 18 indikator, diambil dari sedikitnya 50 kelurahan, di 9 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 s.d 15 November 2024. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 112 Tahun 2024 tentang identifikasi Potensi Rawan pada Pemilihan serentak 2024.
Herlina menambahkan terhadap potensi rawan hasil identifikasi dimaksud, Bawaslu Kota Gorontalo telah melakukan strategi Pencegahan yakni 1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Selain itu Bawaslu Kota Gorontalo juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.222
(prmtillahi/JBN)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator Potensi TPS Rawan

Trending Now