Bawaslu Kota Gorontalo Paparkan Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

permataillahi
Sabtu, 23 November 2024 | 08:17 WIB Last Updated 2024-11-23T01:17:59Z

Konferensi pers erkait persiapan pengawasan masa tenang Pemilu 2024. (Bernas Network)

JBN Indonesia, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menggelar konferensi pers, terkait persiapan pengawasan masa tenang Pemilu 2024, progres penanganan dugaan pelanggaran, serta hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo, Jumat (22/11)


Plh. Ketua Bawaslu Kota Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Erman Katili, menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November 2024.


“Kami telah menyampaikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang. Selain itu, jajaran pengawas juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Satpol PP, dan KPU terkait penertiban alat peraga kampanye (APK),” jelas Erman.


Tidak hanya itu, Erman juga memaparkan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. yang di mana hingga saat ini, Bawaslu Kota Gorontalo menerima dua laporan dugaan pelanggaran, yang ditindaklanjuti sebagai berikut:


Laporan Pertama bernomor (01/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024) diajukan oleh masyarakat dan disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (3) Juncto Pasal 69 huruf g Undang-Undang Pemilihan. Setelah melalui kajian mendalam, laporan ini dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran.


 “Hasil pembahasan dan penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu menjadi dasar Bawaslu untuk menghentikan kasus ini,” ujarnya.


Laporan Kedua dengan nomor (02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024) kemudian diajukan oleh peserta pemilu dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan Pasal 187 ayat (2) Juncto Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Pemilihan.


“Proses penyidikan dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan ahli, sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Erman


Erman menjelaskan bahwa dalam proses kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak hanya mengandalkan keterangan pelapor dan saksi, tetapi juga melibatkan ahli untuk memberikan analisis mendalam, hal ini dilakukan untuk memastikan setiap proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel.


(Tiansi/prmtillahi/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Kota Gorontalo Paparkan Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Trending Now