Ketujuh pemuda asal Jember usai membuat pernyataan di Polsek Kendit
SITUBONDO, JBN Indonesia – Tujuh pemuda asal Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan berpesta miras oplosan di kawasan wisata pantai Beach Forest, Situbondo. Insiden ini membuat gempar pengunjung pantai yang datang untuk menikmati suasana malam di pantai yang biasanya tenang.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam (2/11/2024) saat petugas Polsek Kendit, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Harsono, sedang melakukan patroli untuk menjaga ketertiban menjelang Pilkada Situbondo 2024. Saat patroli berlangsung, petugas mendapat laporan dari beberapa pengunjung yang terganggu dengan sekelompok pemuda yang berpesta minuman keras dan membuat keributan. Tanpa menunggu lama, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan ketujuh pemuda yang tengah asyik menenggak minuman oplosan.
Barang bukti yang ditemukan adalah satu botol sisa miras oplosan, yang merupakan campuran arak dengan minuman berenergi. Empat sepeda motor yang digunakan para pemuda itu juga diamankan sebagai bukti tambahan. Para pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Kendit untuk pendataan dan pembinaan.
Tanda larangan/Himbauan di lokasi wisata Beach ForestSalah satu dari mereka, M. Nur Afandi, memberikan keterangan kepada polisi. Ia mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya larangan membawa miras ke area wisata tersebut.
"Kami tiba di pantai sekitar pukul 22.00 WIB dan masuk setelah membayar tiket Rp 98 ribu, termasuk biaya parkir motor. Kami tidak tahu kalau ada larangan miras, jadi langsung saja minum oplosan," ungkap Nur dengan nada menyesal.
Ia juga menambahkan, "Kami hanya ingin menikmati suasana malam di pantai. Namun, kami sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi." ungkapnya
Kapolsek Kendit, Iptu Harsono, menyampaikan bahwa sebelum dipulangkan, ketujuh pemuda tersebut diberikan pembinaan dan diminta untuk menulis surat pernyataan sebagai bentuk pertobatan. "Kami harap dengan menulis surat pernyataan ini, mereka akan benar-benar kapok dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Iptu Harsono.
Menanggapi insiden ini, H. Sulaiman, pengelola Beach Forest, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memasang beberapa papan larangan di berbagai titik area wisata, termasuk larangan membawa minuman keras. "Kami sudah memasang tanda-tanda larangan seperti 'NO DRUGS', 'NO CRIME', 'NO FREE SEX', serta larangan membawa miras dan membakar kembang api. "Tanda ini ada di beberapa tempat, tapi kami memang tidak bisa menggeledah barang bawaan setiap pengunjung yang datang," jelas H. Sulaiman.
Di sisi lain, para pemuda ini mengaku membayar Rp 98 ribu untuk masuk, namun tidak menerima tiket resmi. Hal ini memicu komentar dari beberapa pihak yang mempertanyakan kebijakan pengelola wisata terkait tarif tiket masuk.
H. Sulaiman menjawab bahwa sistem tiket online di tempat wisata tersebut memang sedang dalam perbaikan. "Tarif yang ditetapkan sudah sesuai, yakni Rp50 ribu untuk empat orang dan Rp90 ribu untuk tujuh orang. Namun karena sistem online kami dalam proses perbaikan, tiket resmi belum bisa kami berikan untuk sementara," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian bagi wisatawan agar tetap mematuhi aturan yang ada di tempat wisata. Polsek Kendit juga mengingatkan para pengunjung untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kenyamanan publik.
Sementara itu, pihak pengelola Beach Forest berharap insiden ini bisa menjadi pelajaran dan akan terus meningkatkan keamanan serta kenyamanan bagi setiap pengunjung.
Patroli keamanan dan pembinaan yang dilakukan kepolisian diharapkan mampu menjaga keamanan tempat wisata serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia