Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto Saat Di PN Jakarta Selatan mengikuti Jalannya Sidang Praperadilan
SITUBONDO, JBN Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak gugatan praperadilan Karna Suswandi, Bupati Situbondo. Kekalahan ini menjadi yang kedua bagi Karna, yang berusaha lepas dari jerat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang digelar di Ruang Prof. R. Subekti, SH, berlangsung tegang, namun hakim dengan tegas memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai hukum. Selasa (26/11/2024).
Upaya Karna untuk melawan penetapan tersangka ini bermula dari kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Situbondo. Kasus ini mencuat sejak tahun 2021, saat KPK mulai menerima laporan dan menemukan bukti terkait dugaan penyimpangan.
Karna pertama kali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2024. Sayangnya, hakim menolak gugatan tersebut. Tidak menyerah, Karna kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua, dengan harapan dapat mematahkan tuduhan yang disematkan kepadanya. Namun, hasilnya tetap sama: hakim menyatakan bahwa langkah KPK dalam menetapkan Karna sebagai tersangka sah secara hukum.
Keputusan ini disambut tegas oleh Eko Febriyanto, Ketua Umum LSM Sitijenar (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran). Menurut Eko, langkah Karna mengajukan praperadilan hanya buang-buang waktu dan tidak akan mengubah jalannya proses hukum.
"Penetapan tersangka oleh KPK sudah sangat kuat secara hukum. Lihat kasus Setya Novanto dulu, meskipun menang di praperadilan, KPK dengan cepat menetapkannya kembali sebagai tersangka. Jadi, percuma saja kalau Karna berusaha menang di sini," ujar Eko.
Ia juga mengingatkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga kasus Karna akan tetap berlanjut. "Korupsi itu kejahatan luar biasa, tidak ada belas kasihan untuk pelakunya. Publik sudah muak dengan drama seperti ini," tegasnya dengan nada geram.
Sebelumnya, Eko Febriyanto aktifis asal Kota Situbondo ini sempat mengancam akan melaporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI jika penyidik tidak segera menahan Karna.
"Publik Situbondo sudah jenuh dengan kasus ini. Kami berharap KPK segera menahan Karna dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Jangan ada celah untuk menunda-nunda keadilan," tegas Eko.
Menurutnya, kejahatan korupsi yang dilakukan Karna telah merugikan banyak pihak, terutama masyarakat Situbondo yang harusnya menerima manfaat dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional. "Kabupaten Santri ini tidak pantas dipimpin oleh seorang koruptor. Kami akan terus mendesak hingga ada kejelasan hukum yang nyata," pungkas Eko.
Di sisi lain, KPK memastikan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Karna. Humas KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memonitor jalannya sidang praperadilan tersebut. "Kami sudah menyiapkan panggilan kedua untuk tersangka," ungkap Tessa.
KPK juga berkomitmen untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat. "Kami memahami bahwa kasus ini sudah menarik perhatian publik, dan KPK akan bertindak profesional untuk memastikan keadilan ditegakkan," tambahnya.
Fenomena praperadilan sebagai upaya hukum terakhir tersangka korupsi untuk melawan KPK sebenarnya bukan hal baru. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praperadilan mencakup penetapan tersangka, sebagaimana dalam putusan No. 21/PUU-XII/2014. Namun, seperti kasus-kasus sebelumnya, upaya ini seringkali hanya menjadi penghambat sementara bagi KPK, yang tetap memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan penyidikan.
Dengan dua kali kekalahan di praperadilan, Karna Suswandi kini berada di ujung tanduk. Langkah berikutnya dari KPK akan menjadi penentu nasib hukum Bupati Situbondo ini. Sementara itu, publik menunggu tindakan tegas agar kasus yang memalukan ini segera diselesaikan, dan Kabupaten Situbondo dapat kembali fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia