GORONTALO, JBN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, secara resmi menghentikan laporan dugaan ijazah palsu Wakil Bupati Bone Bolango terpilih, Risman Tolingguhu.
Penghentikan disampaikan dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, bersama pihak Kejaksaan dan Polda, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gorontalo, Selasa (10/122024).
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menegaskan laporan dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/KROP//29.00/XII/2024 telah melalui proses penanganan intensif.
“Verifikasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, para saksi, serta saksi ahli,” kata Idris.
Ia juga menuturkan, hasil pemeriksaan yang mendalam dan kajian bersama Sentra Gakkumdu tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam laporan tersebut.
“Setelah melalui tahapan verifikasi secara menyeluruh, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud,” beber Idris.
Idris menjelaskan berdasarkan keputusan rapat pleno, Bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan ijazah palsu tersebut ke tahap selanjutnya.
Keputusan ini kata dia, diambil setelah mempertimbangkan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan.
“Laporan ini dipastikan tidak akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” tegas Idris.
Idris berharap publik mendapatkan kejelasan terkait laporan yang sempat mencuat di tengah masyarakat.
“Keputusan ini juga mencerminkan hasil dari mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang telah dijalankan secara transparan sesuai prosedur oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu,” tandasnya.
(TIANSI)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia