Ketua Tim IRIS Sebut Soal TGR Ismet Mile Sudah Selesai

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:41 WIB Last Updated 2025-01-17T01:41:10Z

 

Miftahudin Jasin (kiri) bersama Ismet Mile (kanan)


BONE BOLANGO, JBN Indonesia - Persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tahun 2008-2010 oleh mantan Bupati Bone Bolango Ismet Mile kembali mencuat dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor : 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta.


Persoalan yang kini menjadi perbincangan publik ini pun ditanggapi oleh Miftahudin Jasin selaku Ketua Tim Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Ismet Mile - Risman Tolingguhu (IRIS).


Ia menyebut bahwasanya, isu TGR tersebut sudah beredar luas pasca Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 yang sudah digelar Selasa, 3 Desember 2024. Dimana Laporan TGR tersebut diduga menjadi alat politik untuk menjungkal Calon Bupati Drs. Ismet Mile, MM dan Calon Wakil Bupati Risman Tolingguhu. 


Kepada media ini, Miftahudin Jasin menjelaskan bahwa persoalan TGR sebesar Rp.315 juta, itu sudah diselesaikan oleh Ismet Mile dengan menyerahkan jaminan berupa tiga buah sertifikat tanah dengan menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) No. : 121/MP-TP-TGR-BB/SKTJM/ IX/2011 tanggal 21 September 2011, adapun sertifikat tanah tersebut antaranya Sertifikat Hak Milik yang berlokasi di Desa Balayo, Marisa dengan luas lahan 20.000 M2 dan Sertifikat Hak Milik seluas 1.205 M2 yang berlokasi di Jl. Taman Pendidikan, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. 


Menurutnya terhadap apa yang dijaminkan ini sudah sangat melebihi dari jumlah TGR dan bilamana ditaksir, khusus untuk harga tanah di Wongkaditi Barat maka akan diperoleh satuan harga Rp1.000.000. (satu juta rupiah) per meter saja, dan jika dirupiahkan total nilai nominal menjadi Rp1.205.000.000 (satu miliar dua ratus lima ribu rupiah) sehingga nominal jaminan jauh lebih besar dari temuan bilamana pak Ismet Mile dianggap mangkir.


"Jadi apa yang dipersoalkan oleh Merlan S. Uloli dan "kaki tangannya" terlalu mengada-ngada," tegas Miftah, Jum'at (17/01/2025).


Adapun mengenai temuan Tahun Anggaran 2008-2010 sebagaimana diuraikan dalam materi Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tersebut, dikatakan apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun kerugian negara tersebut tidak diselesaikan dan sejak ditandatangani SKTJM, maka Pemda Bone Bolango berhak untuk menjual jaminan tanah tersebut dengan maksud untuk menutupi kerugian.


"Akan tetapi setelah jaminan itu diserahkan Pemda Bone Bolango belum kunjung melakukan eksekusi atas tanah tersebut dan menjualnya, sementara kewenangan itu sudah diserahkan oleh Ismet Mile sendiri," ujarnya.


Mantan anggota DPRD Bone Bolango ini justru menyesalkan persoalan TGR yang menurutnya sudah selesai ini menjadi isu yang digunakan pihak lawan untuk menyerang Ismet Mile di MK. Padahal kata dia, saat Ismet Mile maju sebagai calon Bupati pada Pilkada 2015 dan 2020 soal TGR ini tidak dipersoalkan bahkan oleh KPU dan Bawaslu. Justru ia menegaskan bahwa banyak persoalan TGR yang juga terjadi di lingkungan Pemda Bone Bolango yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak terutama Kepala Inspektorat Daerah.


"Persoalan TGR ini bukan hanya Ismet Mile tapi diduga banyak juga terjadi di beberapa OPD. Hal ini yang akan jadi perhatian utama pemerintahan IRIS nanti," tandasnya.


Miftah pun berharap Inspektorat Daerah jeli melihat persoalan ini dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan yang ada. Ia bahkan menegaskan akan meminta kepada Bupati terpilih untuk mencopot Kepala Inspektorat jika tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.


"Kami minta Inspektorat jeli melihat persoalan ini, karena jika tidak mampu kami akan minta kepada Bupati untuk lebih baik dicopot saja yang bersangkutan," pungkasnya.


(TIM)


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Tim IRIS Sebut Soal TGR Ismet Mile Sudah Selesai

Trending Now