Kuasa Hukum Tasming Hamid dan Hermanto dari Kalinta & Co Law Firm. (Dok. JBNIndonesia.com) |
JBNIndonesia.com, Jakarta - Tasming Hamid dan Hermanto selaku Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pare-Pare Terpilih Tahun 2024 melalui kuasa hukumnya, Kalinta & Co Law Firm resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Pihak Terkait sengketa Pilkada yang diajukan oleh Erna Rasyid Taufan dan Rahmat Sjamsu Alam, Senin (06/01/2025).
Andi
Andris Agus Saputra, S.H, selaku Kuasa Hukum Pasangan Tasming Hamid dan
Hermanto menjelaskan bahwa pendaftaran sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah ini telah
diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 yang pada
intinya adalah pasangan calon kepala daerah atau pemantau pemilihan yang
mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan.
“Sebagai
pihak yang diamanahkan oleh rakyat sebagai suara terbanyak dalam Pilkada
kemarin, tentu Bapak Tasming Hamid dan Bapak Hermanto merupakan pihak yang
memiliki kepentingan langsung terhadap permohonan Pemohon,” ungkapnya.
Lebih
lanjut, Andi Andris menjelaskan bahwa pendaftaran sebagai Pihak Terkait ke
Mahkamah ini merupakan wujud menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada
prinsipnya kami menghormati komunikasi politik yang berlangsung, namun karena
ada proses hukum yang harus dilalui, maka pendaftaran hari ini kami lakukan
sebagai wujud dari menghormati proses hukum yang berlangsung” jelasnya.
Saat
disinggung mengenai isu pencabutan permohonan oleh Pasangan Erna Taufan Rasyid
dan Rahmat Sjamsu Alam, Andi Andris mengungkapkan komunkasi politik yang
terjalin antara Bapak Tasming Hamid dengan beberapa pihak adalah semata-mata
untuk masa depan Kota Pare-Pare, sehingga hal tersebut haruslah diapresiasi
oleh seluruh pihak.
“Dan
saya rasa komunikasi politik yang terjalin antara Bapak Tasming hamid dan
beberapa pihak adalah untuk kebaikan kota pare-pare kedepan,” ungkapnya.
Sekadar
untuk diketahui, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pare-Pare Tahun 2024
diikuti oleh 4 Pasangan Calon dengan masing-masing perolehan suara sebagai
berikut:
1. Pasangan Andi Nurhaldin – Taqyuddin
meraih 16.009 Suara
2. Pasangan Muhammad Zaini – Prof. Bakhtiar
meraih 9.886 Suara
3. Pasangan Tasming Hamid – Hermanto P
meraih 38.423 Suara
4. Pasangan Erna Rasyid – Rahmat Sjamsu
Alam meraih 24.785 Suara. (*)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia