Wujud Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum Tasming Hamid dan Hermanto Bermohon Sebagai Pihak Terkait ke MK

Senin, 06 Januari 2025 | 22:40 WIB Last Updated 2025-01-06T15:43:31Z

Kuasa Hukum Tasming Hamid dan Hermanto dari Kalinta & Co Law Firm. (Dok. JBNIndonesia.com) 

JBNIndonesia.com, Jakarta - Tasming Hamid dan Hermanto selaku Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pare-Pare Terpilih Tahun 2024 melalui kuasa hukumnya, Kalinta & Co Law Firm resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Pihak Terkait sengketa Pilkada yang diajukan oleh Erna Rasyid Taufan dan Rahmat Sjamsu Alam, Senin (06/01/2025).


Andi Andris Agus Saputra, S.H, selaku Kuasa Hukum Pasangan Tasming Hamid dan Hermanto menjelaskan bahwa pendaftaran sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 yang pada intinya adalah pasangan calon kepala daerah atau pemantau pemilihan yang mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan.


“Sebagai pihak yang diamanahkan oleh rakyat sebagai suara terbanyak dalam Pilkada kemarin, tentu Bapak Tasming Hamid dan Bapak Hermanto merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap permohonan Pemohon,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Andi Andris menjelaskan bahwa pendaftaran sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah ini merupakan wujud menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.


“Pada prinsipnya kami menghormati komunikasi politik yang berlangsung, namun karena ada proses hukum yang harus dilalui, maka pendaftaran hari ini kami lakukan sebagai wujud dari menghormati proses hukum yang berlangsung” jelasnya.


Saat disinggung mengenai isu pencabutan permohonan oleh Pasangan Erna Taufan Rasyid dan Rahmat Sjamsu Alam, Andi Andris mengungkapkan komunkasi politik yang terjalin antara Bapak Tasming Hamid dengan beberapa pihak adalah semata-mata untuk masa depan Kota Pare-Pare, sehingga hal tersebut haruslah diapresiasi oleh seluruh pihak. 


“Dan saya rasa komunikasi politik yang terjalin antara Bapak Tasming hamid dan beberapa pihak adalah untuk kebaikan kota pare-pare kedepan,” ungkapnya.


Sekadar untuk diketahui, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pare-Pare Tahun 2024 diikuti oleh 4 Pasangan Calon dengan masing-masing perolehan suara sebagai berikut:


1.     Pasangan Andi Nurhaldin – Taqyuddin meraih 16.009 Suara

2.     Pasangan Muhammad Zaini – Prof. Bakhtiar meraih 9.886 Suara

3.     Pasangan Tasming Hamid – Hermanto P meraih 38.423 Suara

4.     Pasangan Erna Rasyid – Rahmat Sjamsu Alam meraih 24.785 Suara. (*)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wujud Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum Tasming Hamid dan Hermanto Bermohon Sebagai Pihak Terkait ke MK

Trending Now