![]() |
Wabup Bondowoso AYS bersama AI, dalam suatu acara kedinasan di Bondowoso |
JBN Indonesia.com - Diduga ingkar
janji menikahi seorang wanita asal Jakarta berinisial AI, AYS Wakil Bupati Bondowoso
dan istrinya diadukan oleh AI ke Mabes Polri. Pengakuan ini disampaikan AI melalui
https://www.youtube.com/watch?v=HGMnc0on6eQ.
Alasan AI melaporkan Wabup Bondowoso dan istrinya ke Mabes
Polri, karena AI dijanjikan akan
dinikahi oleh AYS berulang. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi.
“Saya mempercayai pria yang telah beristri itu, karena dia mengaku beberapa kali diperkenalkan dengan wanita lain
oleh istrinya sendiri,” kata AI, Minggu (6/4/2025).
Namun, AI mengaku kecewa
setelah dirinya justru diduga dipermalukan oleh istri sang Wabup saat mengkuti
rapat kerja dengan beberapa pejabat penting di Pemerintahan Daerah
Kabupaten Bondowoso pada 19 Maret 2025 lalu. “Ketika saya sedang melakukan rapat dengan beberapa jajaran
OPD di Wisma Wabup, saya dipermalukan,
istrinya mendatangi saya,” jelasnya.
Berawal dari sini, AI mengambil
langkah karena Wabup dan istrinya tersebut seolah menyudutkan dirinya. Seolah, semua salah dilimpahkan ke AI. “Dengan kejadian tersebut membuat
ibu saya drop, dan dirawat di rumah sakit beberapa malam,” jelasnya.
AI menceritakan dirinya dikenalkan dengan AYS oleh Bupati Bondowoso di salah satu hotel di Jakarta pada awal tahun 2025. “Untuk selanjutnya
saya menyerahkan sepenuhnya kepada Benny Gultom
selaku pengacara saya,” tuturnya.
Pengacara pelapor, Benediktus Gultom mengatakan, kliennya
sudah memberikan somasi dan menyurati secara resmi dan mengajak Wabup dan istrinya berkomunikasi melalui Chat
Whatsapp, namun tidak mendapat respon.
“Tetapi, ternyata buntu. Mau
tidak mau tentu kita harus masuk ke ranah hukum. Kita akan melakuman pelaporan
pidana. AYS dinilai ingkar janji atau
memberikan janji palsu terhadap korban AI, sehingga mengadukan
AYS ke Mabes Polri, atas dugaan tindakan penipuan dan
pencemaran nama baik serta ingkar
janji,” terang Benny Gultom.
Tak
hanya itu yang disampaikan Benediktus Gultom dari the
Praxis Law office selaku hukum AI,
namun dia mengatakan, kliennya terpaksa
memgadukan AYS ke Mabes Polri, karena AYS dinilai ingkar janji terhadap
kliennya.
"Kami akan menjerat AYS dengan pasal
378 KUHP, tentang penipuan, janji palsu dan ingkar
janji. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan
penjara," tegas Benediktus Gultom.
Begitu ditunjuk sebagai kuasa hukum AI,
lanjut Benediktus Gultom, dirinya
langsung membangun komunikasi dengan AYS dan istrinya, namun
keduanya langsung memblokir nomor ponselnya, dengan alasan yang tidak jelas.
"Selain memblokir nomor ponsel saya,
berdasarkan pengakuan dari klien saya. Saat ini, AYS justru menggiring masalah
dihadapinya ke ranah politik. Untuk
itu, saya sangat menyayangkan opini yang
dibangun AYS, yang mewacanakan upaya hukum kliennya sebagai bentuk black campaign,
untuk menjatuhkan posisinya sebagai Wabup Bondowoso,” kata Benediktus Gultom.
Diperoleh keterangan, sebetulnya
pihak keluarga AI hanya meminta kehormatan dan nama baik keluarga, yang
sudah tercoreng atas janji ASY ini diperbaiki. Bahkan,
pihak keluarga besar AI sempat menyinggung akan melunasi hutang AYS. Tapi, diurungkan karena AYS dinilai ingkar janji.
"Karena kami masih memegang teguh
adat masyarakat Bugis, jika kehormatan sudah dilecehkan, bagi kami harus
ada sikap gentel, bukan malah dari tanggung jawab," jelas perwakilan keluarga AI.
(eru)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia